duniaterbaru.com - Wacana terkait diperberatnya syarat untuk calon independen pada Pilkada DKI didukung oleh PDIP. Menurut Ketua DPP PIDP, wacana ini menurutnya bisa menghadirkan keadilan bagi siapa saja yang mau mencalonkan baik melalui partai, maupun melalui perseorangan
"Persoalannya agar diciptakan fairness, keadilan untuk mereka yang mau calonkan melalui parpol dan perseorangan." terang Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno
Hendrawan juga menyampaikan jika masyarakat harus paham perbedaan antara calon dari parpol dan calon independen. Menurutnya pula saat ini ada banyak peleburan makna tentang calon independen itu sendiri.
Hendrawan juga menilai bahwa Gubernur Ahok saat ini bukanlah calon independen, melainkan calon perseorangan. Karena menurutnya Gubernur Ahok didukung oleh sponsor yang tentu ketika beliau kembali berhasil menjadi Gubernur akan bertanggungjawab kepada sponsor tersebut
"Bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tidak tergantung siapa siapa, kalau kayak Ahok itu sponsornya gila-gilaan." ujar Hendrawan
Sebagai informasi jika Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya hanya 6,5 - 10 persen kini harus mencapai hingga 20 persen dari jumlah pemilih.
"Persoalannya agar diciptakan fairness, keadilan untuk mereka yang mau calonkan melalui parpol dan perseorangan." terang Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno
Hendrawan juga menyampaikan jika masyarakat harus paham perbedaan antara calon dari parpol dan calon independen. Menurutnya pula saat ini ada banyak peleburan makna tentang calon independen itu sendiri.
"Bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tidak tergantung siapa siapa, kalau kayak Ahok itu sponsornya gila-gilaan." ujar Hendrawan
Sebagai informasi jika Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya hanya 6,5 - 10 persen kini harus mencapai hingga 20 persen dari jumlah pemilih.